Penawaran Jasa Pengurusan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas)
Dengan Hormat,
Andalalin adalah Syarat Mutlak untuk Terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan :
• Undang Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Undang Undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
• Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ
• Undang Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
• Peraturan Menteri No. 75 Tahun 2015 Tentang Andalalin dan Aturan Lain yang mengatur Tentang Andalalin.
Harga Terbaik yang kami Berikan Adalah Sebagai Berikut :
1. Andalalin berada di Jalan Nasional (Rp. 50.000.000 – 55.000.000).
2. Andalalin berada di Jalan Provinsi (Rp. 40.000.000 – 45.000.000).
3. Andalalin berada di Jalan Kabupaten (Rp. 30.000.000 – 35.000.000).Catatan :
– Harga diatas belum termasuk biaya akomodasi dan survei lokasi.
– Harga diatas belum termasuk PPN & PPH.
– Harga diatas belum termasuk biaya- biaya lain.Harga yang kami Sampaikan diatas Berlaku Untuk Seluruh Wilayah di Indonesia dan dapat dilakukan Negosiasi Kembali.
Hubungi Segera :
Telp / Fax : 0267 – 408249
CALL / WA : 0817 567 000 – 0811 815 456
Email : admin@panji.consulting / panjikonsultan@gmail.comBesar Harapan Kami dapat bekerjasama dengan Bapak / Ibu, Atas perhatian dan Kepercayaannya Kami Ucapkan Terimakasih.
Salam Hormat
ADMIN
