Persyaratan Izin usaha pertambangan operasi produksi khusus (iup-opk) pengolahan dan/atau pemurnian.
- Surat Permohonan Ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP Provinsi, bermaterai dan distempel basah (tanda tangan dan cap perusahaan asli bukan scan)
- Akta Pendirian Badan Usaha / Koperasi dan Perubahannya Yang Telah Disahkan Oleh Pejabat Yang Berwenang (Khusus Badan Usaha / Koperasi / Perusahaan Firma atau Komanditer) atau Kartu Tanda Penduduk (Khusus Untuk Perseorangan)
- NPWP Badan Usaha / Koperasi / Perusahaan Firma atau Komanditer / Perseorangan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Prinsip Penanaman Modal oleh BKPM untuk Badan Usaha dalam rangka PMA, dengan klasifikasi perdagangan besar atau SIUP dengan bidang usaha
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan bidang usaha yang relevan (Khusus Untuk Badan Usaha / Koperasi / Firma / Komanditer)
- Surat Keterangan Domisili (Untuk Badan Usaha / Koperasi / Koperasi / FIrma / Komanditer) atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan Setempat (Untuk Perseorangan)
- Susunan direksi dan komisaris dengan melampirkan identitas berupa : KTP, NPWP dan/atau Paspor bagi Warga Negara Asing (Untuk Badan Usaha) atau Susunan Pengurus dengan melampirkan KTP dan NPWP (Untuk Koperasi / Firma / Komanditer)
- Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership)
- Data kontak resmi pemohon yang memuat nomor telepon, nomor handphone, dan alamat e-mail
- Salinan bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan dan tahunan 2 (dua) tahun terakhir
- Nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama dalam rangka pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral atau batubara dengan pemasok/pemegang
- Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
- Persetujuan dan salinan dokumen izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
- Rencana pembiayaan dan rencana investasi15. Rekaman NPWP Pemohon
- Rekaman KTP Pemohon
- Surat Kuasa Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pemilik / Ketua / Kepala / Pimpinan Badan Usaha
- Rekaman KTP Kuasa
- Berkas Permohonan Rangkap 2 (khusus untuk permohonan offline dengan membawa berkas fisik) 20. Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam
- Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital
- Perjanjian kerja sama jual-beli dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri
# Lama penerbitan Izin 17 Hari kerja setelah mendapatkan resi/tanda terima berkas dari pihak Dinas PTSP.
# Biaya jasa pengurusan Rp. 99.750.000,- diluar biaya – biaya pengadaan dokumen persyaratan.
# Informasi lebih lanjut,silahkan hubungi admin, CALL/WA: 0817 567 0000/0811 815 456
Salam Hormat,
Panji Riyadi, S.H.